KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
KSPI: Pengusaha Telat...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Ini merujuk pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Said Iqbal mengatakan denda 5% dari total THR itu berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. “Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/5/2020).

Dalam PP 78 Tahun 2015 itu, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 menyalahi PP 78 Tahun 2015.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan surat edaran itu semacam pengumuman sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. KSPI menyebut surat edaran Menaker batal demi hukum dan harus diabaikan. Alasannya, karena memperbolehkan THR dicicil.

KSPI mengancam akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSPI menyerukan kepada buruh untuk meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved