KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
KSPI: Pengusaha Telat...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Ini merujuk pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Said Iqbal mengatakan denda 5% dari total THR itu berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. “Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/5/2020).

Dalam PP 78 Tahun 2015 itu, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 menyalahi PP 78 Tahun 2015.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan surat edaran itu semacam pengumuman sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. KSPI menyebut surat edaran Menaker batal demi hukum dan harus diabaikan. Alasannya, karena memperbolehkan THR dicicil.

KSPI mengancam akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSPI menyerukan kepada buruh untuk meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Prabowo Tiba di Museum...
Prabowo Tiba di Museum Marsinah, Lihat Kamar hingga Sepeda Tua
Buruh Tembakau Minta...
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Peringati May Day, Megawati:...
Peringati May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Siap Tampil di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved