Pemerintah Harus Ikut Aktif Menagih Kekurangan Pembayaran THR

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:12 WIB
loading...
Pemerintah Harus Ikut Aktif Menagih Kekurangan Pembayaran THR
BPJS Watch mendorong pemerintah aktif mengawal pembayaran THR di sektor swasta. Sebisa mungkin masalah pembayaran THR ini tidak berakhir di PHI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mendorong pemerintah aktif mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sektor swasta. Sebisa mungkin masalah pembayaran THR ini tidak berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan THR ini merupakan instrumen ekonomi yang bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Di tengah pandemi COVID-19 ini tentu, THR sangat dibutuhkan oleh para pekerja, baik swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). (Baca juga: Menaker: Gubernur Diminta Memastikan Perusahaan Membayar THR )

“Kehadiran THR di masa pandemi COVID-19 akan meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Ingat konsumsi masyarakat berkontribusi sebesar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR relatif normal dan biasanya sudah diberikan kepada pekerja H-14. Tak menutup mata, ada saja masalah, seperti keterlambatan bahkan ada yang tidak dibayar THR-nya. Sekarang, banyak perusahaan yang mengalami masalah keuangan karena tidak beroperasi.

“Sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban mambayar THR secara full. Akan tetapi, membayar dengan cara mencicil sampai akhir tahun,” terangnya.

Itu diperbolehkan karena tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi COVID-19. Timboel mengatakan para pekerja menunggu aksi pemerintah dalam mengawalm proses pembayaran THR.

“Menjelang H-7 ini pemerintah seharusnya sudah mendata dan melakukan tindakan persuasif agar pengusaah membayar THR secara full. Bila tidak bisa juga, pemerintah harus memastikan pengusaha membayar kekurangan THR itu secara pasti,” terangnya.

Timboel meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengawal skema cicil yang dilakukan perusahaan agar ada kepastian hukum. Skema cicilan ini harus ada kesepakatan dan perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja.

Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan surat edaran tapi lepas tangan akan pembayaran kekuarangan THR. Akibatnya, nanti penegakan akan menjadi lemah. (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan )

“Pemerintah harus membantu pekerja menagih kekurangan THR tersebut kepada perusahaan. Jangan dibiarkan kekurangan THR ini jadi ajang perselisihan di PHI dan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)