KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 membuat perekonomian lesu. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan merugi sehingga mengajukan untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pengusaha membayar THR para pekerja secara penuh.
Bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR, KSPI minta dilakukan audit laporan keuangan secara transparan lebih dulu.
Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain, kas perusahaan tertekan dan ada kesepakatan dengan pekerja.
“KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (28/04/2020).
KSPI mengusulkan perusahaan yang menyatakan rugi untuk membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir. Laporan itu diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.
Dari hasil audit itu, menurut Said, dapat diketahui kondisi perusahaan apakah benar-benar rugi atau sekedar mencari-cari alasan. “(Dari laporan dan audit) kita akan tahu masih ada cadangan kas atau tidak,” tuturnya.
Audit keuangan akan memberikan keadilan bagi kaum buruh. KSPI meminta perusahaan tidak seenaknya menyatakan rugi dan tidak membayar upah, serta THR. “THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi Corona tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” ucapnya. Fahmi Bahtiar
Bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR, KSPI minta dilakukan audit laporan keuangan secara transparan lebih dulu.
Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain, kas perusahaan tertekan dan ada kesepakatan dengan pekerja.
“KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (28/04/2020).
KSPI mengusulkan perusahaan yang menyatakan rugi untuk membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir. Laporan itu diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.
Dari hasil audit itu, menurut Said, dapat diketahui kondisi perusahaan apakah benar-benar rugi atau sekedar mencari-cari alasan. “(Dari laporan dan audit) kita akan tahu masih ada cadangan kas atau tidak,” tuturnya.
Audit keuangan akan memberikan keadilan bagi kaum buruh. KSPI meminta perusahaan tidak seenaknya menyatakan rugi dan tidak membayar upah, serta THR. “THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi Corona tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” ucapnya. Fahmi Bahtiar
(cip)