Normalisasi Jadwal Pilkada
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:45 WIB
Ada beberapa pertimbangan yang membuat jadwal pilkada serentak nasional diselenggarakan 2027 berubah ke 2024, yang notabene juga akan berbarengan dengan pelaksanaan siklus lima tahunan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Antara lain, agar tidak terlalu sering ada pemilu dan pilkada sehingga stabilitas pembangunan dan ekonomi bisa terjaga baik, tanpa interupsi aktivitas politik yang terlalu intens. Selain juga untuk memastikan bahwa tidak banyak aktor politik yang lompat pagar dalam pencalonan jabatan politik akibat jadwal pemilu dan pilkada yang tidak bersamaan.
Selama ini memang ada kecenderungan anggota DPR, DPD, atau DPRD pada saat pelaksanaan pilkada mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Bila tahapan pemilihan beririsan waktunya, maka hal itu akan bisa dihindari. Termasuk pula bagi mereka yang ingin maju sebagai calon gubernur tentu tidak bisa di saat bersamaan maju sebagai calon presiden. Dikarenakan pencalonan akan berlangsung pada masa yang sama. Mereka yang ingin berkontes harus memilih salah satu saja dari jabatan politik yang diperebutkan saat pemilihan, baik di eksekutif maupun legislatif.
Ancaman Elektoral
Akan tetapi, di balik pertimbangan-pertimbangan tersebut, ada ancaman elektoral cukup besar kalau pemungutan suara pilkada serentak nasional tetap dilaksanakan pada November 2024, pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pertama, beban teknis berlebih membuat penyelenggaraan pemilu potensial tidak terkelola dengan baik. Berdasarkan hasil kajian lintas disiplin atas meninggal dan sakitnya petugas Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Fisipol Universitas Gadjah Mada (2019), ditemukan bahwa meninggal dan sakitnya petugas tidak lepas dari rata-rata beban kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sangat tinggi. Sebelum, selama, dan sesudah hari pemilihan dalam menyelenggarakan pemungutan suara untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan lima surat suara. Selain itu, ada pula kendala terkait bimtek, logistik, dan kesehatan akibat kompleksitas pemilihan yang dilaksanakan.
Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya di bulan April, sementara pilkada pada November, namun tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Sebab menuju pemungutan suara harus ada sejumlah tahapan persiapan yang dilakukan, dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan distribusi logistik pemilihan. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat ganda. Artinya, bukan tidak mungkin fenomena kelelahan petugas seperti Pemilu 2019 akan kembali terulang.
Kedua, politik gagasan bisa semakin menjauh dari diskursus pemilih karena terlalu banyak calon dan isu yang tersebar dari tiga jenis pemilihan yang berbarengan. Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang. Misalnya politik uang, hegemoni identitas, dan hoaks. Padahal, melalui pemilu dan pilkada kita berharap ada internalisasi visi, misi, dan program yang dilakukan oleh calon kepada pemilih sebagai bagian dari aktivitas kampanye yang mengedukasi. Namun, hal itu akan sulit terealisasi karena substansi kampanye yang tidak fokus. Akibat bercampurnya isu nasional dan daerah karena pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada yang bersamaan pelaksanaannya.
Selama ini memang ada kecenderungan anggota DPR, DPD, atau DPRD pada saat pelaksanaan pilkada mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Bila tahapan pemilihan beririsan waktunya, maka hal itu akan bisa dihindari. Termasuk pula bagi mereka yang ingin maju sebagai calon gubernur tentu tidak bisa di saat bersamaan maju sebagai calon presiden. Dikarenakan pencalonan akan berlangsung pada masa yang sama. Mereka yang ingin berkontes harus memilih salah satu saja dari jabatan politik yang diperebutkan saat pemilihan, baik di eksekutif maupun legislatif.
Ancaman Elektoral
Akan tetapi, di balik pertimbangan-pertimbangan tersebut, ada ancaman elektoral cukup besar kalau pemungutan suara pilkada serentak nasional tetap dilaksanakan pada November 2024, pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pertama, beban teknis berlebih membuat penyelenggaraan pemilu potensial tidak terkelola dengan baik. Berdasarkan hasil kajian lintas disiplin atas meninggal dan sakitnya petugas Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Fisipol Universitas Gadjah Mada (2019), ditemukan bahwa meninggal dan sakitnya petugas tidak lepas dari rata-rata beban kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sangat tinggi. Sebelum, selama, dan sesudah hari pemilihan dalam menyelenggarakan pemungutan suara untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan lima surat suara. Selain itu, ada pula kendala terkait bimtek, logistik, dan kesehatan akibat kompleksitas pemilihan yang dilaksanakan.
Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya di bulan April, sementara pilkada pada November, namun tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Sebab menuju pemungutan suara harus ada sejumlah tahapan persiapan yang dilakukan, dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan distribusi logistik pemilihan. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat ganda. Artinya, bukan tidak mungkin fenomena kelelahan petugas seperti Pemilu 2019 akan kembali terulang.
Kedua, politik gagasan bisa semakin menjauh dari diskursus pemilih karena terlalu banyak calon dan isu yang tersebar dari tiga jenis pemilihan yang berbarengan. Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang. Misalnya politik uang, hegemoni identitas, dan hoaks. Padahal, melalui pemilu dan pilkada kita berharap ada internalisasi visi, misi, dan program yang dilakukan oleh calon kepada pemilih sebagai bagian dari aktivitas kampanye yang mengedukasi. Namun, hal itu akan sulit terealisasi karena substansi kampanye yang tidak fokus. Akibat bercampurnya isu nasional dan daerah karena pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada yang bersamaan pelaksanaannya.
Lihat Juga :