Normalisasi Jadwal Pilkada
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:45 WIB
Titi Anggraini (Foto: Istimewa)
Titi Anggraini
Pembina Perludem, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum UI
PEMUNGUTAN suara Pilkada 2020 telah tuntas terselenggara. Saat ini tahapan beranjak memasuki penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Tentu banyak hal yang harus dievaluasi, baik dari sisi kerangka hukum, pelaksanaan teknis tahapan, partisipasi pemilih, maupun pengawasan dan penegakan hukum pemilihan.
Beranjak dari Pilkada 2020, juga ada isu krusial untuk kita diskusikan, yaitu terkait pelaksanaan pilkada gelombang berikutnya. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
Provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan pada 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatan antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif melalui pilkada serentak nasional pada 2024.
Bila ditelusuri, konsep pilkada serentak nasional 2024 ini sesungguhnya bergeser dari pengaturan awal yang terdapat dalam UU Nomor 8/2015. Di mana pemungutan suara pilkada serentak nasional terjadwal dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada 2027. Dalam rancangan ini, di daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala pemerintahannya pada 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pemungutan suara pada tahun-tahun tersebut.
Pembina Perludem, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum UI
PEMUNGUTAN suara Pilkada 2020 telah tuntas terselenggara. Saat ini tahapan beranjak memasuki penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Tentu banyak hal yang harus dievaluasi, baik dari sisi kerangka hukum, pelaksanaan teknis tahapan, partisipasi pemilih, maupun pengawasan dan penegakan hukum pemilihan.
Beranjak dari Pilkada 2020, juga ada isu krusial untuk kita diskusikan, yaitu terkait pelaksanaan pilkada gelombang berikutnya. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
Provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan pada 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatan antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif melalui pilkada serentak nasional pada 2024.
Bila ditelusuri, konsep pilkada serentak nasional 2024 ini sesungguhnya bergeser dari pengaturan awal yang terdapat dalam UU Nomor 8/2015. Di mana pemungutan suara pilkada serentak nasional terjadwal dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada 2027. Dalam rancangan ini, di daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala pemerintahannya pada 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pemungutan suara pada tahun-tahun tersebut.
Lihat Juga :