Efektifkah PP Kebiri untuk Predator Seks Anak? Ini Kata Ahli

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:37 WIB
Keempat, PP 70/2020 mengatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak. Dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda. Bahkan antar sesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain.

"Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak. Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif," tuturnya.

(Baca: Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak)

Kelima, kata Reza, bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun. Merujuk PP 70/2020 ia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia karena masih anak-anak saat dipidana. "Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah dorongan seksualnya baru menjadi predisposisi jahat," urainya.

Keenam, dalam PP 70/2020 kebiri kimia bukan pemberatan sanksi, melainkan tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi. Karena bukan penghukuman, dokter tampaknya berpeluang menjadi eksekutor kebiri.

Disisi lain, karena kebiri merupakan tindakan maka persetujuan pelaku harus dipenuhi. Tanpa consent, kebiri kimia justru akan menjadi perlakuan yang dipaksakan kepada diri pelaku. "Tidakkah ini melanggar etika profesi?" katanya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More