Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:01 WIB
Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, 31 Desember 2020. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19. Selain itu 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

(Baca Juga : Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp110 Triliun untuk Bansos 2021 )

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi pun menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. “Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID," tutur Nadia dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (5/1/2021).

( ).



Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

(Baca Juga : Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp110 Triliun untuk Bansos 2021 )

Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More