Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:01 WIB
Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Melalui tahapan tersebut, Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.
"Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020," ujar Nadia.
Peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
"Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020," ujar Nadia.
Peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(zik)
tulis komentar anda