Batasi HAM, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Dicabut
Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:00 WIB
Lebih jauh, mengacu pada Komentar Umum Nomor 34/2011 tentang Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 19 KIHSP, juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya. Hal ini juga sejalan dengan Resolusi Dewan HAM 20/8 Tahun 2012 yang menegaskan, perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih. (Baca juga: Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri)
Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pertimbangan tersebut, koalisi masyarakat sipil mempertanyakan apakah Maklumat Kapolri itu telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity atau tidak. Dasar keluarnya maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB sejumlah Menteri/Kepala Lembaga/Badan, dianggap jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum.
SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). "Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ujar Ade.
Koalisi juga menilai maklumat tersebut tidak ada kejelasan tujuan yang sah (legitimate aim) yang hendak dicapai, apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum, termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity). Pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan, sebagaimana dimaksud khususnya dalam poin 2d, justru tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.
Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pertimbangan tersebut, koalisi masyarakat sipil mempertanyakan apakah Maklumat Kapolri itu telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity atau tidak. Dasar keluarnya maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB sejumlah Menteri/Kepala Lembaga/Badan, dianggap jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum.
SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). "Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ujar Ade.
Koalisi juga menilai maklumat tersebut tidak ada kejelasan tujuan yang sah (legitimate aim) yang hendak dicapai, apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum, termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity). Pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan, sebagaimana dimaksud khususnya dalam poin 2d, justru tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.
Lihat Juga :