Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mempertanyakan adanya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) .
Bahkan pria yang dikenal sebagai aktivis HAM mengakui, sejak mengerti politik saat menjadi mahasiswa di era Soeharto, baru mendengar tentang Maklumat Kapolri.
Rachland juga mempertanyakan apakah isi maklumat membatasi saksi hak asasi atas informasi. Sebab, kata dia, pembatasan hak harus melalui undang-undang.
"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kata Rachland melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Kamis (2/1/2020). ( I)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan FPI. Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat poin maklumat tersebut, salah satunya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.
( )
Bahkan pria yang dikenal sebagai aktivis HAM mengakui, sejak mengerti politik saat menjadi mahasiswa di era Soeharto, baru mendengar tentang Maklumat Kapolri.
Rachland juga mempertanyakan apakah isi maklumat membatasi saksi hak asasi atas informasi. Sebab, kata dia, pembatasan hak harus melalui undang-undang.
"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kata Rachland melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Kamis (2/1/2020). ( I)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan FPI. Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat poin maklumat tersebut, salah satunya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.
( )
(dam)