Batasi HAM, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Dicabut

Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:00 WIB
Koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut ketentuan poin 2d dalam maklumat Kapolri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut ketentuan poin 2d dalam maklumat nomor 1/Mak/I/2020. Poin yang disorot yakni larangan masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial. Adapun koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan sikap bersama ini, antara lain ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia (HAM). "Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Kapolri Cabut Maklumat tentang FPI)



Menurut Ade, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU No. 12/2005. (Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Dalam hukum HAM, setidaknya ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan (permissible restriction). Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen) yang mengharuskan setiap pembatasan diatur oleh hukum (prescribed by law) yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan; untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim) yaitu keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain; pembatasan itu benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality). "Prinsip ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan," terang Ade. (Baca juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!