Perppu 1/2020 Jadi UU, Damai Hari Lubis Cabut Gugatan Uji Materi di MK

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:42 WIB
Ia menilai, meski saat ini Perppu yang sudah jadi UU belum diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara, gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.

"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak oleh karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang) sehingga objek materi menjadi irrelevan," ujar dia.

Damai mengaku akan tetap mengajukan lagi gugatan uji materi atau judicial review atas beleid yang dikenal UU Covid-19 tersebut. "Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi JR (judicial review) ke MK saat kami dengar dan tahu tepat hari Perppu dinyatakan sah sejak diundang-undangkan. Jadi, harus terbit dulu dan tercatat oleh lembaran negara atau staatblad di Sekretariat Negara (Sekneg)," terangnya. (Baca juga: KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK ).

Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke MK. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Namun, beleid itu justru resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (12/5/2020).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!