Perppu 1/2020 Jadi UU, Damai Hari Lubis Cabut Gugatan Uji Materi di MK
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Damai Hari Lubis, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 , mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) . Pencabutan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Yang bertanda tangan di bawah ini dan seterusnya, H. Damai Hari Lubis SH MH, dan seterusnya, dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di MK nomor 25/PUU-XVIII/2020," kata Aswanto membacakan surat pencabutan gugatan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Terkait pencabutan itu, Damai membenarkannya. Ia mengatakan penarikan gugatan uji materi itu dikarenakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU). Menurut dia, Perppu tersebut sudah tidak ada artinya lagi secara hukum.
"Sudah ditetapkan jadi undang-undang, jadi Perppu 01/2020 sudah tidak ada lagi secara hukum," tutur Damai saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
"Yang bertanda tangan di bawah ini dan seterusnya, H. Damai Hari Lubis SH MH, dan seterusnya, dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di MK nomor 25/PUU-XVIII/2020," kata Aswanto membacakan surat pencabutan gugatan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Terkait pencabutan itu, Damai membenarkannya. Ia mengatakan penarikan gugatan uji materi itu dikarenakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU). Menurut dia, Perppu tersebut sudah tidak ada artinya lagi secara hukum.
"Sudah ditetapkan jadi undang-undang, jadi Perppu 01/2020 sudah tidak ada lagi secara hukum," tutur Damai saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Lihat Juga :