Gelar Aksi di Patung Kuda, KSPI-FSPI Tetap Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
Selasa, 29 Desember 2020 - 14:07 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja .
Sikap ini disampaikan KSPI dan FSPMI bersama para buruh saat menggelar aksi demonstrasi di silang Monas, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Salah satu orator aksi menyatakan, para buruh di Indonesia tetap menyuarakan pembatalan UU Ciptaker yang sebelumnya disahkan dan kini berlaku. Para buruh tetap mengikuti proses hukum uji materiil UU Ciptaker di MK yang sebelumnya diajukan KSPI dan FSPMI dan masih dalam proses persidangan. Karenanya para buruh berharap dan meminta MK membatalkan UU Ciptaker, serta mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.
(Baca: UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK)
Anggota Tim Hukum KSPI dan FSPMI Ronida menyatakan, sampai detik ini kaum buruh di seluruh Indonesia masih tetap istiqamah untuk memperjuangkan kepentingan buruh yang saat ini terdegradasi sangat jauh akibat keberadaan dan pemberlakuan UU Ciptaker. Ronida membeberkan, UU Ciptaker sangat jelas merugikan kaum buruh.
"Kemunculan dan disahkannya dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menyebabkan kaum buruh akan dimiskinkan secara masif dan struktural melalui UU tersebut," ujar Ronida saat menyampaikan orasi.
(Baca: UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan)
Dia membeberkan, UU Ciptaker sangat bertentangan dengan UUD 1945. Musababnya, tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah satunya adalah melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh. Dengan kemunculan UU Ciptaker, kata Ronida, tujuan keberadaan bangsa dan negara Indonesia tidak tercapai.
"Kita sampai batas terakhir akan melawan, akan menuntut keadilan di negeri ini. Agar Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja segera dibatalkan," ucapnya.
Sikap ini disampaikan KSPI dan FSPMI bersama para buruh saat menggelar aksi demonstrasi di silang Monas, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Salah satu orator aksi menyatakan, para buruh di Indonesia tetap menyuarakan pembatalan UU Ciptaker yang sebelumnya disahkan dan kini berlaku. Para buruh tetap mengikuti proses hukum uji materiil UU Ciptaker di MK yang sebelumnya diajukan KSPI dan FSPMI dan masih dalam proses persidangan. Karenanya para buruh berharap dan meminta MK membatalkan UU Ciptaker, serta mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.
(Baca: UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK)
Anggota Tim Hukum KSPI dan FSPMI Ronida menyatakan, sampai detik ini kaum buruh di seluruh Indonesia masih tetap istiqamah untuk memperjuangkan kepentingan buruh yang saat ini terdegradasi sangat jauh akibat keberadaan dan pemberlakuan UU Ciptaker. Ronida membeberkan, UU Ciptaker sangat jelas merugikan kaum buruh.
"Kemunculan dan disahkannya dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menyebabkan kaum buruh akan dimiskinkan secara masif dan struktural melalui UU tersebut," ujar Ronida saat menyampaikan orasi.
(Baca: UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan)
Dia membeberkan, UU Ciptaker sangat bertentangan dengan UUD 1945. Musababnya, tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah satunya adalah melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh. Dengan kemunculan UU Ciptaker, kata Ronida, tujuan keberadaan bangsa dan negara Indonesia tidak tercapai.
"Kita sampai batas terakhir akan melawan, akan menuntut keadilan di negeri ini. Agar Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja segera dibatalkan," ucapnya.
(muh)
tulis komentar anda