UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
UU Ciptaker Perbesar...
KSPI menilai jika UU Ciptaker memperbesar ruang outsourcing. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memaparkan masalah yang ditimbulkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Pekerja bisa berstatus kontrak seumur hidup tanpa melihat jenis pekerjaanya.

Presiden KSPI Said Iqbal memprotes keras mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang didasarkan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Pola itu tidak akan membuat buruh mencapai kehidupan yang layak. Penyebabnya, penghasilan yang diterima hanya mengikuti kenaikan harga barang. “Secara ekonomi, tidak ada kenaikan. Buruh akan dirugikan,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: UU Omnibus Law Ciptaker Beri Perlindungan Hak-hak Pekerja)

Ketidakadilan, menurutnya, akan terjadi karena upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihilangkan. Dia memberikan ilustrasi gaji buruh pabrik otomotif besar akan sama dengan pabrik sandal jepit. Substansi lain dalam UU Ciptaker yang merugikan adalah outsourcing yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Tidak ada lagi kategori pekerjaan pokok dan penunjang. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan yang bisa di-outsourcing hanya ada lima. Kelima pekerjaan itu, seperti cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborong pertambangan. (Baca juga: Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker)

Said menyebut bisa jadi nanti dalam satu perusahaan 95-99% karyawannya berstatus kontrak. Hanya 1-5% pegawai tetap. “Jurnalis atau media besar, baik televisi, daring, maupun cetak, perusahaan asing maupun nasional, boleh outsourcing. Karena semua kegiatan pokok boleh outsourcing,” tegasnya.

Said mengatakan dengan pola kontrak untuk semua jenis pekerjaan, buruh tidak memiliki masa depan. Agen penyalur tenaga kerja, menurutnya, tidak profit oriented, tetapi mengejar success fee. “Agen itu menjual tenaga manusia. Agen outsourcing enggak punya cadangan (dana) untuk pesangon. Kita dipecat, nantinya enggak ada pesangon,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Prabowo Tiba di Museum...
Prabowo Tiba di Museum Marsinah, Lihat Kamar hingga Sepeda Tua
Buruh Tembakau Minta...
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Peringati May Day, Megawati:...
Peringati May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rekomendasi
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved