Mata-mata Jerman Kunjungi Markas FPI, Pengamat: Kemlu Kecolongan

Selasa, 29 Desember 2020 - 10:45 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyebut pejabat Kemlu yang memanggil Dubes ad interim Jerman telah kecolongan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR RI vmenyebut pegawai Kedubes Jerman yang mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu adalah pegawai Badan Intelijen Jerman (Bundesnachrichtendienst/BND).

Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, jika fakta ini benar maka pejabat Kemlu yang memanggil Dubes ad interim Jerman telah kecolongan. “Bila ini benar maka pihak Kemlu telah kecolongan,” katanya, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Insiden Besar jika Benar Orang Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Intelijen)

Dia berpendapat ada sejumlah alasan mengapa sampai kecolongan. Pertama, sebagaimana disampaikan M Farhan pegawai tersebut tidak dapat dipersona non grata-kan (pengusiran bagi diplomat) karena yang bersangkutan bukan seorang diplomat. Bila status yang bersangkutan bukan diplomat tetapi pegawai biasa berarti dia tidak memiliki kekebalan diplomatik. “Artinya pejabat Kemlu seharusnya meminta kepada Dubes ad interim agar pegawai Kedubes diperiksa oleh Kepolisian RI. Kepolisian harus melakukan pemeriksaan yang cermat dan rinci atas kegiatan agen intelijen tersebut terkait keberadaanya di Markas FPI. Tidak seharusnya pejabat Kemlu menelan mentah-mentah alasan yang disampaikan oleh Dubes ad interim Jerman,” tegasnya. (Baca juga: Kunjungi Markas FPI, Staf Kedubes Jerman Dipulangkan)

Kedua, jika yang bersangkutan benar bukan diplomat, lalu mengapa kendaraan yang digunakan adalah mobil bagi para diplomat. Hal ini bertentangan dengan Konvensi Wina 1961. “Jelas ini bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang intinya berbagai fasilitas diplomatik hanya diperuntukkan bagi pegawai Kedubes dengan status diplomatik,” ucapnya.

Ketiga, pejabat Kemlu pada kenyataannya telah menyampaikan hal yang tidak akurat kepada publik Indonesia sebagai hasil pertemuannya dengan Dubes ad interim Jerman. Pernyataan tersebut, sambung Hikmahanto, seolah hendak melindungi kepentingan Jerman daripada tugas profesionalnya sebagai pejabat Kemlu RI. Padahal pejabat tersebut digaji dan mendapat fasilitas dari uang rakyat Indonesia. “Sudah sewajarnya bila keberpihakan berada pada kepentingan Indonesia, bukan Jerman,” tegasnya sekali lagi.



Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu menambahkan Menlu Retno Marsudi perlu melakukan evaluasi terhadap pejabat Kemlu yang bertanggung jawab dan kecolongan tersebut. “Selanjutnya, Pemerintah Indonesia sudah sewajarnya melakukan persona non grata terhadap Dubes Jerman di Jakarta atas terkuaknya operasi intelijen dari seorang agennya dalam masalah domestik Indonesia,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More