Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:48 WIB
Kendala ini tidak semata disebabkan oleh ketiadaan jaringan internet, karena terdapat juga TPS dengan ketersedian jaringan internet yang memadai, akan tetapi tidak juga membuka Sirekap. Selain itu, ketika dalam proses memfoto formulir C.Hasil-KWK, terdapat banyak anggota KPPS yang harus memfoto ulang berkali-kali karena Sirekap belum bisa membaca angka-angka yang tertuang di dalam formulir C.Hasil-KWK. Terdapat juga anggota KPPS yang berhasil memfoto dan Sirekap mampu membaca hasil dengan baik, akan tetapi ketika akan mengirim hasil tidak bisa.

Pada sisi lain, portal publikasi KPU yang berfungsi untuk mempublikasikan perolehan suara di setiap TPS, pada beberapa saat tidak bisa diakses ketika perolehan suara di TPS masih berlangsung. Padahal salah satu tujuan utama dari penggunaan Sirekap ialah untuk mempublikasikan hasil pemilu secara transparan dan real time. Lebih jauh, tidak sedikit juga proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan yang seharusnya menggunakan aplikasi Sirekap akan tetapi pada akhir menggunakan cara manual karena Sirekap tidak bisa diakses. Hal ini terjadi pada hari pertama proses rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 11 Desember, Sirekap Web yang digunakan untuk mencetak formulir rekapitulasi kecamatan tidak dapat diakses sejak pagi hari, petugas diminta untuk melakukan proses rekapitulasi secara manual menggunakan Excel seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Dari sini nampak bahwa pemanfaatan teknologi Sirekap sebagai alat bantu dan sarana publikasi di Pilkada 2020 belum berjalan secara maksimal dan belum mampu mencapai tujuan dari penggunaannya secara maksimal. Untuk itu ke depan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu dalam memanfaatkan teknologi informasi seperti Sirekap di pemilu berikutnya seperti: Pertama, penerapan Sirekap di pilkada tidak hanya cukup diatur dalam PKPU namun perlu ditegaskan dalam undang-undang, yang tidak hanya mengatur pada bab rekapitulasi saja namun, namun standar penggunaan, mekanisme audit, kewenangan penyelenggara ad-hoc dalam tahapan rekapitulasi, mekanisme pleno penentuan hasil pemilu, mekansime keberatan, sampai dengan mekanisme perselisihan hasil pemilu. Kedua, jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai alangkah jauh lebih baik Sirekap diujicobakan secara simultan dan berulang untuk melihat persoalan-persoalan apa saja yang muncul, bukan dilakukan uji coba menjelang penggunaannya.

Ketiga, penguatan sistem dan infrastruktur KPU pada data center KPU. Untuk sebuah sistem yang akan digunakan dalam pemilu, stress test terhadap sistem dan infrastruktur adalah hal yang sangat vital. Stress test memungkinkan KPU untuk memastikan sistem yang akan diterjunkan memiliki tingkat kapasitas yang memadai, kegunaan, stabilitas, dan keandalan yang mumpuni dan terintegrasi saat melayani beban yang berat. Mengingat banyaknya jumlah TPS yang secara bersamaan meminta untuk terhubung dengan Sirekap, stress test harus menjadi persyaratan utama pada berbagai tahap pengembangan dan penggunaan sistem dan infrastruktur.

Keempat, audit teknologi terhadap Sirekap akan sangat bermanfaat untuk melihat catatan persoalan apa saja yang mungkin terjadi termasuk sistem keamanan siber yang dimiliki dari Sirekap untuk meminimalkan hadirnya serangan siber, baik ancaman siber berbasis teknologi dan berbasis nonteknologi. Ancaman siber berbasis teknologi seperti Ddos, Hacking, SQL Injection, dan Deface. Sedangkan ancaman siber berbasis non-teknologi seperti disinformasi dalam hal ini adanya pihak yang melakukan spin informasi terhadap keberadaan situng sebagai portal informasi dan bukan hasil resmi, menjadi seakan-akan hasil resmi. Oleh karena itu, kebijakan keamanan siber di penyelenggara, mitigasi risiko, penguatan gugus tugas keamanan siber, serta pelatihan dan simulasi insiden siber mutlak diperlukan.

Kelima, bimbingan teknis terhadap penyelenggara pemilu perlu dilakukan dalam jangka waktu yang memadai. Keenam, sosialisasi penggunaan Sirekap harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemilih hingga pasangan calon dan partai politik. Ketujuh, Sirekap tidak bisa langsung digunakan untuk menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang karena perlu dilakukan uji coba terus menerus hingga Sirekap mendapatkan kepercayaan publik dan peserta pemilu.

Kebutuhan Sirekap tidak hanya untuk pilkada tetapi pemilu legisatif dan presiden, maka dari itu penting untuk membuat persiapan dan timeline umum untuk rencana penerapan Sirekap di pemilu mendatang.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More