Kuasa Hukum Djoko Tjandra Sebut Seluruh Pembelaan Dikesampingkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:02 WIB
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ujar Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Namun pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim, dan pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Namun pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim, dan pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
(maf)
Lihat Juga :