Kuasa Hukum Djoko Tjandra Sebut Seluruh Pembelaan Dikesampingkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:02 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut karena seluruh nota pembelaan atau pleidoi Djoko Tjandra dikesampingkan Majelis Hakim.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet, Menteri Baru Jokowi Ada Nama Sandiaga Uno)
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ujar Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Namun pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim, dan pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut karena seluruh nota pembelaan atau pleidoi Djoko Tjandra dikesampingkan Majelis Hakim.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet, Menteri Baru Jokowi Ada Nama Sandiaga Uno)
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ujar Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Namun pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim, dan pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
(maf)
tulis komentar anda