Kuasa Hukum Djoko Tjandra Sebut Seluruh Pembelaan Dikesampingkan

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:02 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur resmi memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)



Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut karena seluruh nota pembelaan atau pleidoi Djoko Tjandra dikesampingkan Majelis Hakim.

(Baca juga: Reshuffle Kabinet, Menteri Baru Jokowi Ada Nama Sandiaga Uno)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!