KASN: Waspadai Politik Balas Budi Usai Pilkada

Senin, 21 Desember 2020 - 22:04 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan sampai hari ini sudah ada 1.305 laporan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2020. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ), Agus Pramusinto mengatakan sampai hari ini sudah ada 1.305 laporan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2020 . Dimana 985 di antaranya sudah diproses oleh KASN.

“Dari situ yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi sebanyak 872,” ujarnya dikutip dari akun YouTube KASN, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, DPR Kembali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN)

Dia mengatakan bahwa rekomendasi sanksi paling banyak adalah sanksi moral dengan pernyataan terbuka. Lalu ada sanksi disiplin sedang. Sementara lima provinsi dengan pelanggaran terbanyak adalah Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.

Lebih lanjut Agus mengingatkan bahwa setelah pilkada berakhir masih ada yang harus diwaspadai yaitu politik balas budi oleh kepala daerah. Seperti diketahui fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pilkada.

Dimana nantinya penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada. Agus memastikan bahwa pihaknya akan memonitor hal ini. “Kami memastikan selesai pilkada kami minta tidak terjadi politik balas budi di dalam pengisian jabatan.” (Baca juga:Ingatkan Netralitas ASN, Menteri Tjahjo: Hak Politik Hanya di Bilik Suara)



“Pilihlah orang (ASN) yang berkompeten agar bisa menjamin program-program yang sudah dijanjikan selama kampanye berjalan,” sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More