Pilkada Serentak 2020, DPR Kembali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 dihelat pada Rabu ini, 9 Desember 2020. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin kembali mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 .
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis. Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Sehingga ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut," kata Azis kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
(
).
Legislator Dapil Lampung ini mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral. Tidak perlu terlibat ataupun dilibatkan dalam kepentingan politik praktis pilkada sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU).
"ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada. Tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam Pilkada. Jelas peraturan perundang-undangannya. Dalam pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik," sambung Azis.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, juga membentuk satgas Netralitas ASN.
( ).
Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini justru meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Angka pelanggaran per tanggal 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.
"Diperlukan penguatan kerja sama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan guidelines dan ditaati bagi para pihak terkait," tegasnya.
( ).
Lebih dari itu, politikus Partai Golkar itu pun mengajak para Pejabat Pembuat Kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. "Mari kita ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat menyejahterakan rakyat di daerahnya," imbaunya.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis. Terdapat potensi terjadinya intimidasi oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Sehingga ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut," kata Azis kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
(
Baca Juga
Legislator Dapil Lampung ini mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral. Tidak perlu terlibat ataupun dilibatkan dalam kepentingan politik praktis pilkada sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU).
"ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada. Tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam Pilkada. Jelas peraturan perundang-undangannya. Dalam pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik," sambung Azis.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan langkah preventif untuk mengawasi netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, juga membentuk satgas Netralitas ASN.
( ).
Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini justru meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Angka pelanggaran per tanggal 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.
"Diperlukan penguatan kerja sama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan guidelines dan ditaati bagi para pihak terkait," tegasnya.
( ).
Lebih dari itu, politikus Partai Golkar itu pun mengajak para Pejabat Pembuat Kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. "Mari kita ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat menyejahterakan rakyat di daerahnya," imbaunya.
(zik)