Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini Indikatornya

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:07 WIB
loading...
Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini Indikatornya
Ketidaknetralan ASN dalam pesta demokrasi pemilu maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto/Ilustrasi ASN/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi pemilu maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Pandangan ini disampaikan Najih dalam pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Lt.1 Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Pada tahun 2024 ini, bangsa Indonesia merayakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Presiden pada bulan Februari yang lalu, dan akan diikuti dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November," ujar Najih.

Ombudsman kata Najih mengganggap penting, untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan dalam seleksi CASN maupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Bukan tidak mungkin kepentingan kelompok tertentu akan dikedepankan untuk menetapkan kriteria tertentu dalam seleksi CASN. Begitu juga dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah," kata dia.



Adanya tren peningkatan pelibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses penggiringan ASN maupun massa untuk memilih dan/atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu kata Najih dapat menyebabkan terganggunya pelayanan publik kepada masyarakat itu sendiri.

Ombudsman disebut Najih, telah mengidentifikasi gangguan pelayanan publik yang disebabkan oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara di antaranya: penyaluran Bantuan Sosial yang diskriminatif baik pencabutan kepesertaan atau penambahan peserta yang tidak sesuai prosedur.

Kemudian pemindahan jabatan/mutasi termasuk promosi dan/atau demosi yang tidak sesuai dengan ketentuan manajemen dan meritokrasi ASN; dan perilaku intimidatif oleh Pejabat yang lebih tinggi kepada ASN yang berada dalam subordinasi dan/atau P3K di lingkungan kerja.

"Ombudsman RI mengganggap penting untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," jelas Najih.

Ia berharap dengan adanya komitmen untuk mengawasi dalam instrumen yang tepat, seperti ditetapkannya Surat Edaran pedoman pengawasan di bagian Kepegawaian dan juga adanya edaran di kantor Pemerintah Daerah.

"Hal ini penting agar mekanisme pengawasan berjalan secara optimal," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)