Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini Indikatornya
Kamis, 02 Mei 2024 - 16:07 WIB
loading...
Ketidaknetralan ASN dalam pesta demokrasi pemilu maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto/Ilustrasi ASN/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi pemilu maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Pandangan ini disampaikan Najih dalam pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Lt.1 Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Pada tahun 2024 ini, bangsa Indonesia merayakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Presiden pada bulan Februari yang lalu, dan akan diikuti dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November," ujar Najih.
Ombudsman kata Najih mengganggap penting, untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan dalam seleksi CASN maupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Bukan tidak mungkin kepentingan kelompok tertentu akan dikedepankan untuk menetapkan kriteria tertentu dalam seleksi CASN. Begitu juga dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pemilu
Adanya tren peningkatan pelibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses penggiringan ASN maupun massa untuk memilih dan/atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu kata Najih dapat menyebabkan terganggunya pelayanan publik kepada masyarakat itu sendiri.
Pandangan ini disampaikan Najih dalam pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Lt.1 Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Pada tahun 2024 ini, bangsa Indonesia merayakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Presiden pada bulan Februari yang lalu, dan akan diikuti dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November," ujar Najih.
Ombudsman kata Najih mengganggap penting, untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan dalam seleksi CASN maupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Bukan tidak mungkin kepentingan kelompok tertentu akan dikedepankan untuk menetapkan kriteria tertentu dalam seleksi CASN. Begitu juga dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pemilu
Adanya tren peningkatan pelibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses penggiringan ASN maupun massa untuk memilih dan/atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu kata Najih dapat menyebabkan terganggunya pelayanan publik kepada masyarakat itu sendiri.
Lihat Juga :