Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan
Senin, 21 Desember 2020 - 15:24 WIB
Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.
Selain itu, pada Pasal 11 Perma Nomor 5/2020 diatur bahwa hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal yang sama berlaku pada saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan.
"Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu," demikian petikan Pasal 11.
(Baca: MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan)
Selain itu, pada Pasal 11 Perma Nomor 5/2020 diatur bahwa hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal yang sama berlaku pada saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan.
"Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu," demikian petikan Pasal 11.
(Baca: MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan)
Lihat Juga :