Kompolnas Blak-Blakan, Ini Nama-Nama Calon Kapolri Yang Bakal Diserahkan ke Presiden
Minggu, 20 Desember 2020 - 00:12 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sedang menggodok sejumlah nama pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun tangal 1 Februari 2021 mendatang. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Siapa saja?
(Baca Juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku awal Desember lalu pihaknya telah menyelenggarakan beberapa focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detil calon Kapolri. Masukan tersebut diperoleh dari internal Polri, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi media dan LSM, serta purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya.
(Baca juga : Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja? )
“Kriteria tersebut sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya nama-nama tersebut akan disampaikan berdasarkan prestasi, track record dan integritas terbaik kepada Presiden,” ujar Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
(Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Punya Kunci Soal Calon Kapolri)
Dia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(Baca Juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. "Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," ujarnya.
(Baca Juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku awal Desember lalu pihaknya telah menyelenggarakan beberapa focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detil calon Kapolri. Masukan tersebut diperoleh dari internal Polri, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi media dan LSM, serta purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya.
(Baca juga : Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja? )
“Kriteria tersebut sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya nama-nama tersebut akan disampaikan berdasarkan prestasi, track record dan integritas terbaik kepada Presiden,” ujar Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
(Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Punya Kunci Soal Calon Kapolri)
Dia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(Baca Juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. "Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," ujarnya.
tulis komentar anda