Kompolnas Blak-Blakan, Ini Nama-Nama Calon Kapolri Yang Bakal Diserahkan ke Presiden

Minggu, 20 Desember 2020 - 00:12 WIB
loading...
Kompolnas Blak-Blakan,...
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sedang menggodok sejumlah nama pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun tangal 1 Februari 2021 mendatang. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Siapa saja?

(Baca Juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku awal Desember lalu pihaknya telah menyelenggarakan beberapa focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detil calon Kapolri. Masukan tersebut diperoleh dari internal Polri, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi media dan LSM, serta purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya.

(Baca juga : Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja? )

“Kriteria tersebut sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya nama-nama tersebut akan disampaikan berdasarkan prestasi, track record dan integritas terbaik kepada Presiden,” ujar Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

(Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Punya Kunci Soal Calon Kapolri)

Dia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

(Baca Juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. "Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," ujarnya.

(Baca Juga: Kompolnas Masih Kumpulkan Masukan soal Calon Kapolri)

Yang dimaksud dengan jenjang kata dia adalah kepangkatan yakni prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.

“Sekali lagi kami tegaskan Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden,” tegasnya.

(Baca juga : Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri, Munarman Bilang Begini )

Sayangnya, Poengky tidak menyebutkan siapa-siapa saja nama yang akan diajukan berdasarkan kriteria tersebut. Sementara sejumlah nama sudah digadang-gadang menjadi calon kuat Kapolri.

(Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)

Sebut saja misalnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kabaharkam Polri Irjen PolAgus Andriantodan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar. “Sampai saat ini belum ada nama-nama calon Kapolri yang sudah mengerucut,” tandasnya.

Saat ini kalangan istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon Kapolri sebagai calon kuat pengganti Idham Azis. Diperkirakan pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)