Tak Pakai Masker Didenda Rp250.000, KNPI: Bebani Rakyat
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
KNPI menilai sanksi denda Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah sangat membebani masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Covid-19 DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rusdi Hidayat menilai sanksi denda Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah sangat membebani masyarakat. Maka itu, dia mengritik peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah itu. (Baca juga: Pemeriksaan Spesimen COVID-19 Kini Tersebar di 30 Provinsi)
"DPP KNPI menganggap perda tersebut sangat membebani warga, untuk itu DPP KNPI akan membagikan masker di DKI Jakarta," ujar Rusdi Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Bertambah 689, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 15.438 Orang)
Adapun daerah yang menerapkan sanksi denda tersebut di antaranya, DKI Jakarta dan Kota Bogor. Di ibu kota, sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi. "Kalau ada warga DKI yang terkena sanksi karena diakibatkan oleh pergub tersebut, maka DPP KNPI membuka posko pengaduan dan akan membayar semua sanksi yang dikenakan, khusus warga yang belum dibagikan masker oleh bantuan Pemda DKI," ujarnya.
Dia menilai Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 terkait sanksi bagi warga DKI yang tidak menggunakan masker di luar rumah hanya membuat rakyat tambah sengsara. Sebab, kata dia, masalahnya situasi masyarakat sedang dalam kondisi sulit, sehingga uang sebesar Rp250.000 sangat berarti dalam situasi sekarang ini.
"DPP KNPI menganggap perda tersebut sangat membebani warga, untuk itu DPP KNPI akan membagikan masker di DKI Jakarta," ujar Rusdi Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Bertambah 689, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 15.438 Orang)
Adapun daerah yang menerapkan sanksi denda tersebut di antaranya, DKI Jakarta dan Kota Bogor. Di ibu kota, sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi. "Kalau ada warga DKI yang terkena sanksi karena diakibatkan oleh pergub tersebut, maka DPP KNPI membuka posko pengaduan dan akan membayar semua sanksi yang dikenakan, khusus warga yang belum dibagikan masker oleh bantuan Pemda DKI," ujarnya.
Dia menilai Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 terkait sanksi bagi warga DKI yang tidak menggunakan masker di luar rumah hanya membuat rakyat tambah sengsara. Sebab, kata dia, masalahnya situasi masyarakat sedang dalam kondisi sulit, sehingga uang sebesar Rp250.000 sangat berarti dalam situasi sekarang ini.
Lihat Juga :