Perkara Suap, Jaksa Tuntut Mantan Dirut PTPN III Dihukum 6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:13 WIB
Berikutnya untuk LTC periode ketiga, PT FTM memperoleh 25.000 ton dan PT CGM 50.000 ton masing-masing dengan harga Rp10.150/kg. Gula yang dibeli merupakan gula milik petani yang pengadaaannya berada di antaranya di empat anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara yakni PTPN IX, X, XI, dan XII.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menghukum Dolly Parlagutan Pulungan berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Kertha Laksana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider selama empat bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," tutur JPU Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan atas nama Dolly dan Kertha.
( )
JPU Zainal memaparkan, Dolly dan Kertha terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas tuntutan JPU, Dolly Parlagutan Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menghukum Dolly Parlagutan Pulungan berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Kertha Laksana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider selama empat bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," tutur JPU Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan atas nama Dolly dan Kertha.
( )
JPU Zainal memaparkan, Dolly dan Kertha terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas tuntutan JPU, Dolly Parlagutan Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
tulis komentar anda