Perkara Suap, Jaksa Tuntut Mantan Dirut PTPN III Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Perkara Suap, Jaksa...
Jaksa menuntut hukuman penjara selama enam tahun terhadap mantan Direktur Utama PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan lima tahun penjara untuk mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Perkara Dolly dan Kertha dalam dua berkas berbeda tapi ditangani oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan komposisi sama yang dipimpin oleh Ali Fikri dan Siswhandono dengan anggota Zainal Abidin, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hendra Eka Saputra, dan Rony Yusuf.

Persidangan berlangsung secara virtual pada Rabu (13/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU berada di Gedung Merah Putih KPK.

Terdakwa Dolly dan Kertha dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Surat tuntutan Dolly dan Kertha dibacakan secara bergantian oleh JPU Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.

JPU menilai, Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap. Dolly dan Kertha secara bersama-sama telah menerima suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 dari terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi (divonis 1 tahun 4 bulan penjara).

JPU membeberkan, uang suap yang ditransaksikan bersandi "contoh gula", "titipan", "bungkusan", "setoran", "bantuan", hingga "barang". Selain itu pertemuan penyerahan uang disandikan dengan "meeting".

JPU memastikan, uang suap terbukti diterima Dolly dan Kertha. Karena, keduanya telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Pembelian gula tersebut dengan menggunakan PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).

Untuk periode LCT pertama, PT FTM mendapatkan jatah gula 25.000 ton dengan harga Rp10.500/kg. Pada periode LCT kedua, PT FTM memperoleh jatah gula 50.000 ton dan PT CGM 25.000 ton dengan harga Rp10.250/kg.

Berikutnya untuk LTC periode ketiga, PT FTM memperoleh 25.000 ton dan PT CGM 50.000 ton masing-masing dengan harga Rp10.150/kg. Gula yang dibeli merupakan gula milik petani yang pengadaaannya berada di antaranya di empat anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara yakni PTPN IX, X, XI, dan XII.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menghukum Dolly Parlagutan Pulungan berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Kertha Laksana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider selama empat bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," tutur JPU Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan atas nama Dolly dan Kertha.

(Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Baru Berakhir 2021 )

JPU Zainal memaparkan, Dolly dan Kertha terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas tuntutan JPU, Dolly Parlagutan Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved