Perkara Suap, Jaksa Tuntut Mantan Dirut PTPN III Dihukum 6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:13 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan lima tahun penjara untuk mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Perkara Dolly dan Kertha dalam dua berkas berbeda tapi ditangani oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan komposisi sama yang dipimpin oleh Ali Fikri dan Siswhandono dengan anggota Zainal Abidin, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hendra Eka Saputra, dan Rony Yusuf.
Persidangan berlangsung secara virtual pada Rabu (13/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU berada di Gedung Merah Putih KPK.
Terdakwa Dolly dan Kertha dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Surat tuntutan Dolly dan Kertha dibacakan secara bergantian oleh JPU Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
JPU menilai, Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap. Dolly dan Kertha secara bersama-sama telah menerima suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 dari terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi (divonis 1 tahun 4 bulan penjara).
JPU membeberkan, uang suap yang ditransaksikan bersandi "contoh gula", "titipan", "bungkusan", "setoran", "bantuan", hingga "barang". Selain itu pertemuan penyerahan uang disandikan dengan "meeting".
JPU memastikan, uang suap terbukti diterima Dolly dan Kertha. Karena, keduanya telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Pembelian gula tersebut dengan menggunakan PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).
Untuk periode LCT pertama, PT FTM mendapatkan jatah gula 25.000 ton dengan harga Rp10.500/kg. Pada periode LCT kedua, PT FTM memperoleh jatah gula 50.000 ton dan PT CGM 25.000 ton dengan harga Rp10.250/kg.
Perkara Dolly dan Kertha dalam dua berkas berbeda tapi ditangani oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan komposisi sama yang dipimpin oleh Ali Fikri dan Siswhandono dengan anggota Zainal Abidin, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hendra Eka Saputra, dan Rony Yusuf.
Persidangan berlangsung secara virtual pada Rabu (13/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU berada di Gedung Merah Putih KPK.
Terdakwa Dolly dan Kertha dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Surat tuntutan Dolly dan Kertha dibacakan secara bergantian oleh JPU Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
JPU menilai, Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap. Dolly dan Kertha secara bersama-sama telah menerima suap sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 dari terdakwa pemberi suap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) sekaligus advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi (divonis 1 tahun 4 bulan penjara).
JPU membeberkan, uang suap yang ditransaksikan bersandi "contoh gula", "titipan", "bungkusan", "setoran", "bantuan", hingga "barang". Selain itu pertemuan penyerahan uang disandikan dengan "meeting".
JPU memastikan, uang suap terbukti diterima Dolly dan Kertha. Karena, keduanya telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Pembelian gula tersebut dengan menggunakan PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).
Untuk periode LCT pertama, PT FTM mendapatkan jatah gula 25.000 ton dengan harga Rp10.500/kg. Pada periode LCT kedua, PT FTM memperoleh jatah gula 50.000 ton dan PT CGM 25.000 ton dengan harga Rp10.250/kg.
tulis komentar anda