Pemberi Suap ke Mensos Ternyata Sekretaris HIPMI Jakarta Pusat dan Advokat

Jum'at, 18 Desember 2020 - 06:00 WIB
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dua tersangka pemberi suap ke tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial, yang berasal dari pihak swasta ternyata ada yang menjadi Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat sekaligus advokat.

Dua tersangka pemberi suap tersebut yakni Harry Sidabukke (HS) dari pihak swasta dan Ardian I M (AIM) dari pihak swasta. Inisial nama dan asal unsur dua orang tersebut dikutip seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers pada, Minggu (6/12/2020) dini hari. Belakangan saat pemeriksaan berikutnya berlangsung, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK menyebutkan nama lengkap keduanya. (Baca juga: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan)



KORAN SINDO dan MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan atas nama Harry Sidabukke dan Ardian I M dari sejumlah laman atau website. Nama Harry Sidabukke ternyata tercatat di laman hipmijaya.org sebagai Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020. Di akun Instagram @hipmijakpus, namanya tertera jelas "Harry Van Sidabukke" dengan jabatan Sekretaris Umum periode 2017-2020. (Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial)

Di laman sidabukke.co.id, tercantum juga nama "Harry Van Sidabukke" sebagai advokat (pengacara) pada kantor hukum Sidabukke Clan & Associates. Dari berbagai sumber lainnya, Harry sebagai pengacara pernah menangani sejumlah perkara mulai dari kepailitan perusahaan hingga perceraian artis. (Baca juga: Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!