Pemberi Suap ke Mensos Ternyata Sekretaris HIPMI Jakarta Pusat dan Advokat
Jum'at, 18 Desember 2020 - 06:00 WIB
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dua tersangka pemberi suap ke tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial, yang berasal dari pihak swasta ternyata ada yang menjadi Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat sekaligus advokat.
Dua tersangka pemberi suap tersebut yakni Harry Sidabukke (HS) dari pihak swasta dan Ardian I M (AIM) dari pihak swasta. Inisial nama dan asal unsur dua orang tersebut dikutip seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers pada, Minggu (6/12/2020) dini hari. Belakangan saat pemeriksaan berikutnya berlangsung, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK menyebutkan nama lengkap keduanya. (Baca juga: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan)
KORAN SINDO dan MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan atas nama Harry Sidabukke dan Ardian I M dari sejumlah laman atau website. Nama Harry Sidabukke ternyata tercatat di laman hipmijaya.org sebagai Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020. Di akun Instagram @hipmijakpus, namanya tertera jelas "Harry Van Sidabukke" dengan jabatan Sekretaris Umum periode 2017-2020. (Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial)
Di laman sidabukke.co.id, tercantum juga nama "Harry Van Sidabukke" sebagai advokat (pengacara) pada kantor hukum Sidabukke Clan & Associates. Dari berbagai sumber lainnya, Harry sebagai pengacara pernah menangani sejumlah perkara mulai dari kepailitan perusahaan hingga perceraian artis. (Baca juga: Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000)
Selain itu, nama Harry Van Sidabukke juga tercatat sebagai konsultan kekayaan intelektual dengan nomor: 0527-2011 di laman resmi Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual http://pdkki.dgip.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM.
Berikutnya, untuk Ardian IM. Sumber internal KPK menyebutkan, bahwa nama lengkapnya adalah Ardian Iskandar Maddanatja. Ardian diduga merupakan seorang pengusaha di sebuah perusahaan. Meski begitu, sumber ini belum mau mengungkap nama perusahaan tersebut dan hanya memberikan petunjuk. "Nama lengkap tersangka AIM itu Ardian Iskandar Maddanatja. Dia punya jabatan penting di satu perusahaan. Perusahaan itu ada kaitannya dengan satu orang yang ditangkap juga saat OTT. Kalau tersangka HS, nama lengkapnya memang Harry Van Sidabukke," tegas sumber tersebut kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal.
Dari hasil penelusuran lanjutan, nama Ardian Iskandar Maddanatja terkadang tertulis hanya Ardian Maddanatja. Dengan menggunakan dua nama itu, berdasarkan penelusuran lanjutan, diperoleh data bahwa Ardian pernah menjabat sebagai Direktur di PT DVI serta menjadi person in charge (PIC) di PT MTI yang berkantor di Jakarta dan Vice President di BBHE.
Dua tersangka pemberi suap tersebut yakni Harry Sidabukke (HS) dari pihak swasta dan Ardian I M (AIM) dari pihak swasta. Inisial nama dan asal unsur dua orang tersebut dikutip seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers pada, Minggu (6/12/2020) dini hari. Belakangan saat pemeriksaan berikutnya berlangsung, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK menyebutkan nama lengkap keduanya. (Baca juga: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan)
KORAN SINDO dan MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan atas nama Harry Sidabukke dan Ardian I M dari sejumlah laman atau website. Nama Harry Sidabukke ternyata tercatat di laman hipmijaya.org sebagai Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020. Di akun Instagram @hipmijakpus, namanya tertera jelas "Harry Van Sidabukke" dengan jabatan Sekretaris Umum periode 2017-2020. (Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial)
Di laman sidabukke.co.id, tercantum juga nama "Harry Van Sidabukke" sebagai advokat (pengacara) pada kantor hukum Sidabukke Clan & Associates. Dari berbagai sumber lainnya, Harry sebagai pengacara pernah menangani sejumlah perkara mulai dari kepailitan perusahaan hingga perceraian artis. (Baca juga: Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000)
Selain itu, nama Harry Van Sidabukke juga tercatat sebagai konsultan kekayaan intelektual dengan nomor: 0527-2011 di laman resmi Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual http://pdkki.dgip.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM.
Berikutnya, untuk Ardian IM. Sumber internal KPK menyebutkan, bahwa nama lengkapnya adalah Ardian Iskandar Maddanatja. Ardian diduga merupakan seorang pengusaha di sebuah perusahaan. Meski begitu, sumber ini belum mau mengungkap nama perusahaan tersebut dan hanya memberikan petunjuk. "Nama lengkap tersangka AIM itu Ardian Iskandar Maddanatja. Dia punya jabatan penting di satu perusahaan. Perusahaan itu ada kaitannya dengan satu orang yang ditangkap juga saat OTT. Kalau tersangka HS, nama lengkapnya memang Harry Van Sidabukke," tegas sumber tersebut kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal.
Dari hasil penelusuran lanjutan, nama Ardian Iskandar Maddanatja terkadang tertulis hanya Ardian Maddanatja. Dengan menggunakan dua nama itu, berdasarkan penelusuran lanjutan, diperoleh data bahwa Ardian pernah menjabat sebagai Direktur di PT DVI serta menjadi person in charge (PIC) di PT MTI yang berkantor di Jakarta dan Vice President di BBHE.
Lihat Juga :