Fungsi dan Peran Pasar di Perbatasan Pulau Sebatik

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:25 WIB
Para petani perempuan ini membutuhkan dukungan pemerintah baik dalam regulasi kebijakan maupun pendampingan praktis terutama dalam bentuk pelatihan.

Kesepakatan Bersama Nomor : 05/MEN.PP dan PA/IV/2010 antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemberdayaan Perempuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender melalui pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, tampaknya belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
(bmm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More