Fungsi dan Peran Pasar di Perbatasan Pulau Sebatik
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:25 WIB
Para petani perempuan ini membutuhkan dukungan pemerintah baik dalam regulasi kebijakan maupun pendampingan praktis terutama dalam bentuk pelatihan.
Kesepakatan Bersama Nomor : 05/MEN.PP dan PA/IV/2010 antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemberdayaan Perempuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender melalui pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, tampaknya belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
Kesepakatan Bersama Nomor : 05/MEN.PP dan PA/IV/2010 antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemberdayaan Perempuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender melalui pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, tampaknya belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda