Fungsi dan Peran Pasar di Perbatasan Pulau Sebatik
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:25 WIB
Endang Rudiatin
Ketua Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
PARA pakar berpendapat bahwa pasar perbatasan merupakan entitas yang tidak sekadar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegak ekonomi di perbatasan dengan mempertemukan penjual dan pembeli, melainkan memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks, yakni menjaga dan menyangga dinamika sosio-budaya masyarakat di perbatasan.
Pulau Sebatik, misalnya, yang menjadi fokus tulisan ini, menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan di perbatasan Kalimantan Utara yang bertumpu pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata.
Dalam RPJMD Kabupaten Nunukan, RPJMN Perka BNPP No. 2 Tahun 2015, dan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara, pembangunan Pulau Sebatik dijadikan agenda prioritas pembangunan 2017-2021 yang akan menjadikan Pulau Sebatik sebagai daerah pertumbuhan ekonomi baru, khususnya pusat pertumbuhan ekonomi berbasis agrobisnis, selanjutnya Pulau Sebatik juga akan menjadi kawasan strategis nasional dalam agrobisnis dan agrowisata.
Tren pasar jenis komoditas pertanian dan perkebunan yang ditanam di Sebatik mengikuti tren pasar yang ada di Tawau, Sabah, karena orientasi di daerah pemasaran seluruhnya ke Tawau.
Petani memasarkan produknya dalam bentuk bahan mentah. Pedagang hasil perkebunan menggunakan jasa pedagang pengumpul yang memiliki hubungan dagang dengan pedagang Tawau atau ada juga yang memasarkan sendiri hasil kebunnya langsung ke pasar-pasar di Tawau bahkan ke daerah-daerah lain di wilayah negara bagian Sabah.
Sebaliknya hampir semua barang kebutuhan rumah tangga yang ada di Sebatik didatangkan dari Malaysia, dan rakyat Sebatik masih sangat bergantung pada pasokan dari Tawau.
Pilihan pemerintah lokal bekerjasama dengan pelintas batas dalam perdagangan lintas batas, merupakan pilihan terbaik untuk mengarah pada perdagangan transnasional yang lebih menguntungkan bagi perdagangan lokal di perbatasan.
Ketua Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
PARA pakar berpendapat bahwa pasar perbatasan merupakan entitas yang tidak sekadar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegak ekonomi di perbatasan dengan mempertemukan penjual dan pembeli, melainkan memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks, yakni menjaga dan menyangga dinamika sosio-budaya masyarakat di perbatasan.
Pulau Sebatik, misalnya, yang menjadi fokus tulisan ini, menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan di perbatasan Kalimantan Utara yang bertumpu pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata.
Dalam RPJMD Kabupaten Nunukan, RPJMN Perka BNPP No. 2 Tahun 2015, dan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara, pembangunan Pulau Sebatik dijadikan agenda prioritas pembangunan 2017-2021 yang akan menjadikan Pulau Sebatik sebagai daerah pertumbuhan ekonomi baru, khususnya pusat pertumbuhan ekonomi berbasis agrobisnis, selanjutnya Pulau Sebatik juga akan menjadi kawasan strategis nasional dalam agrobisnis dan agrowisata.
Tren pasar jenis komoditas pertanian dan perkebunan yang ditanam di Sebatik mengikuti tren pasar yang ada di Tawau, Sabah, karena orientasi di daerah pemasaran seluruhnya ke Tawau.
Petani memasarkan produknya dalam bentuk bahan mentah. Pedagang hasil perkebunan menggunakan jasa pedagang pengumpul yang memiliki hubungan dagang dengan pedagang Tawau atau ada juga yang memasarkan sendiri hasil kebunnya langsung ke pasar-pasar di Tawau bahkan ke daerah-daerah lain di wilayah negara bagian Sabah.
Sebaliknya hampir semua barang kebutuhan rumah tangga yang ada di Sebatik didatangkan dari Malaysia, dan rakyat Sebatik masih sangat bergantung pada pasokan dari Tawau.
Pilihan pemerintah lokal bekerjasama dengan pelintas batas dalam perdagangan lintas batas, merupakan pilihan terbaik untuk mengarah pada perdagangan transnasional yang lebih menguntungkan bagi perdagangan lokal di perbatasan.
tulis komentar anda