Karhutla Menurun Drastis, Penegakan Hukum Efektif Ditekan Hingga 66%
Senin, 14 Desember 2020 - 21:29 WIB
(Baca Juga: Tercatat 321 Kejadian Karhutla Melanda Sepanjang 2020, Ini Mitigasi BNPB)
Menurut Sigit, berbagai upaya pencegahan juga dilakukan pihaknya agar Karhutla tidak terjadi. Misalnya membuat menara pantau untuk mengawasi titik-titik api yang ada di sekitarnya. Membangun kanal air yang berfungsi membatasi meluasnya Karhutla. Kemudian membuat embung dengan tujuan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air. Melaksanakan monitoring titik panas, melakukan patroli dan gencar melaksanakan sosialisasi. “Sosialiasai Karhutla ditujunkan kepada para pengusaha, masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkap mantan Kapolda Banten ini.
Disamping itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sebagai leading sektor penegakan hukum juga membangun Geo Spatial Analitic Center (GSAC). GSAC adalah pusat pelaporan titik panas dan pelaporan wilayah terkait Karhutla dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk menganalisa titik panas yang berpotensi sebagai Karhutla. “GSAC terintegrasi dengan sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait. GSAC memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi kepemilikan lahan, data layer perkiraan cuaca, lahan gambut, lahan moratorium, HTI, HGU, Polda, Polres, Polsek, embung, kanal dan lainnya,” pungkas Sigit.
(Baca Juga: Tanggulangi Karhutla dengan Teknologi Aplikasi, Kapolda Riau Raih Indonesia Awards 2020)
Kasus Karhutla memberikan banyak dampak negatif. Berdasarkan catatan World Bank, kerugian negara yang diakibatkan oleh Karhutla sepanjang tahun 2019 mencapai USD5,2 miliar atau setara dengan Rp72,95 triliun. Hal ini berimplikasi terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Menurut Sigit, berbagai upaya pencegahan juga dilakukan pihaknya agar Karhutla tidak terjadi. Misalnya membuat menara pantau untuk mengawasi titik-titik api yang ada di sekitarnya. Membangun kanal air yang berfungsi membatasi meluasnya Karhutla. Kemudian membuat embung dengan tujuan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air. Melaksanakan monitoring titik panas, melakukan patroli dan gencar melaksanakan sosialisasi. “Sosialiasai Karhutla ditujunkan kepada para pengusaha, masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkap mantan Kapolda Banten ini.
Disamping itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sebagai leading sektor penegakan hukum juga membangun Geo Spatial Analitic Center (GSAC). GSAC adalah pusat pelaporan titik panas dan pelaporan wilayah terkait Karhutla dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk menganalisa titik panas yang berpotensi sebagai Karhutla. “GSAC terintegrasi dengan sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait. GSAC memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi kepemilikan lahan, data layer perkiraan cuaca, lahan gambut, lahan moratorium, HTI, HGU, Polda, Polres, Polsek, embung, kanal dan lainnya,” pungkas Sigit.
(Baca Juga: Tanggulangi Karhutla dengan Teknologi Aplikasi, Kapolda Riau Raih Indonesia Awards 2020)
Kasus Karhutla memberikan banyak dampak negatif. Berdasarkan catatan World Bank, kerugian negara yang diakibatkan oleh Karhutla sepanjang tahun 2019 mencapai USD5,2 miliar atau setara dengan Rp72,95 triliun. Hal ini berimplikasi terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Lihat Juga :