Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpalu
Senin, 14 Desember 2020 - 13:30 WIB
JAKARTA - Hakim sebuah pengadilan agama berinisial IS dijatuhi sanksi dua tahun nonpalu karena terbukti melakukan perselingkuhan. Sanksi ini dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saat sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/12/2020).
MKH yang dipimpin langsung oleh hakim agung sekaligus Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi dengan enam orang anggota dari MA dan KY. Dari unsur MA ada hakim agung Purwosusilo dan Pri Pambudi Teguh. Sedangkan dari KY, ada empat anggota KY yaitu Sukma Violetta, Aidul Fitriciada Azhari, Sumartoyo, dan Joko Sasmito. (Baca juga: Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai)
MKH menilai, hakim IS terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan antara IS terbukti bersama seorang perempuan yang merupakan rekan bisnis dari istri IS. "Memutuskan menjatuhkan sanksi dua tahun nonpalu kepada Saudara IS karena terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar," tegas Ketua MKH Amran Suadi dalam siaran pers KY yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY)
Sanksi dua tahun nonpalu tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Sebelumnya Bawas MA merekomendasikan agar hakim IS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai sanksi disiplin berat. Bawas menilai hakim IS terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim berat karena perselingkuhan.
Pelapor dalam dugaan pelanggaran ini adalah S, istri dari hakim IS. Keduanya telah memiliki empat orang anak. Selepas sidang MKH, S mengatakan, sebenarnya dia kesal atas perbuatan IS yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita dan juga rekan bisnis S. Di sisi lain, S mengaku bahwa dia sadar laporannya bisa berakibat panjang atas nasib suaminya. Lebih dari itu S mengatakan, selepas laporan disampaikan kemudian suaminya yakni hakim IS telah berubah dan menyadari kehilafannya. "Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tidak ingin dia dihukum (dengan) diberhentikan," ujar S di hadapan MKH.
Saat persidangan masih berlangsung, hakim IS mengaku khilaf sehingga berbuat kesalahan. IS bersumpah tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Di sisi lain, IS mengatakan, jika kesalahan serupa terjadi maka semuanya diserahkan sepenuhnya ke majelis untuk menjatuhkan sansi. "Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim," ujar hakim IS.
MKH yang dipimpin langsung oleh hakim agung sekaligus Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi dengan enam orang anggota dari MA dan KY. Dari unsur MA ada hakim agung Purwosusilo dan Pri Pambudi Teguh. Sedangkan dari KY, ada empat anggota KY yaitu Sukma Violetta, Aidul Fitriciada Azhari, Sumartoyo, dan Joko Sasmito. (Baca juga: Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai)
MKH menilai, hakim IS terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan antara IS terbukti bersama seorang perempuan yang merupakan rekan bisnis dari istri IS. "Memutuskan menjatuhkan sanksi dua tahun nonpalu kepada Saudara IS karena terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar," tegas Ketua MKH Amran Suadi dalam siaran pers KY yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY)
Sanksi dua tahun nonpalu tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Sebelumnya Bawas MA merekomendasikan agar hakim IS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai sanksi disiplin berat. Bawas menilai hakim IS terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim berat karena perselingkuhan.
Pelapor dalam dugaan pelanggaran ini adalah S, istri dari hakim IS. Keduanya telah memiliki empat orang anak. Selepas sidang MKH, S mengatakan, sebenarnya dia kesal atas perbuatan IS yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita dan juga rekan bisnis S. Di sisi lain, S mengaku bahwa dia sadar laporannya bisa berakibat panjang atas nasib suaminya. Lebih dari itu S mengatakan, selepas laporan disampaikan kemudian suaminya yakni hakim IS telah berubah dan menyadari kehilafannya. "Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tidak ingin dia dihukum (dengan) diberhentikan," ujar S di hadapan MKH.
Saat persidangan masih berlangsung, hakim IS mengaku khilaf sehingga berbuat kesalahan. IS bersumpah tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Di sisi lain, IS mengatakan, jika kesalahan serupa terjadi maka semuanya diserahkan sepenuhnya ke majelis untuk menjatuhkan sansi. "Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim," ujar hakim IS.
(cip)
tulis komentar anda