Kenaikan Tarif Cukai di Tengah Pandemi
Senin, 14 Desember 2020 - 05:13 WIB
Prof Candra Fajri Ananda Ph.D
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
KEBIJAKAN cukai yang telah dinanti banyak pihak, termasuk oleh pemerhati kesehatan, pertanian, dan berbagai pemangku kepentingan terkait, telah diumumkan. Pengumuman yang biasanya dilakukan pada akhir Oktober kini mengalami kemunduran hingga awal Desember 2020.
Kondisi tak biasa saat negara masih berjuang melawan pandemi korona (Covid-19) menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan dari sisi kesehatan dan ekonomi secara umum, terutama kelompok pekerja dan petani. Pada tataran ini dimensi pemahaman yang berkembang lebih banyak mempertimbangkan lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Berangkat dari kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tiap aspek pertimbangan.
Selama terjadi Covid-19 kinerja industri hasil tembakau (IHT) turut mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% pada tahun ini. Di sisi lain Covid-19 telah membuat permintaan dan produksi mengalami penurunan tajam. Pada kuartal II/2020 IHT terkontraksi hingga minus 10,84% (yoy).
Bahkan disebutkan kontraksi ini lebih dalam daripada kondisi industri pengolahan secara keseluruhan yang mengalami minus 6,19%. Selain itu kondisi sulit yang dialami IHT tecermin pada penjualan yang menurun. Walaupun begitu beberapa sektor industri pada akhir November sudah menunjukkan capaian Purchasing Manager Index (PMI) mulai menuju ke level di atas 50.
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan cukai rokok meliputi industri sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%. Di sisi lain khusus untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami perubahan tarif cukai berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh IHT.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
KEBIJAKAN cukai yang telah dinanti banyak pihak, termasuk oleh pemerhati kesehatan, pertanian, dan berbagai pemangku kepentingan terkait, telah diumumkan. Pengumuman yang biasanya dilakukan pada akhir Oktober kini mengalami kemunduran hingga awal Desember 2020.
Kondisi tak biasa saat negara masih berjuang melawan pandemi korona (Covid-19) menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan dari sisi kesehatan dan ekonomi secara umum, terutama kelompok pekerja dan petani. Pada tataran ini dimensi pemahaman yang berkembang lebih banyak mempertimbangkan lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Berangkat dari kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tiap aspek pertimbangan.
Selama terjadi Covid-19 kinerja industri hasil tembakau (IHT) turut mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% pada tahun ini. Di sisi lain Covid-19 telah membuat permintaan dan produksi mengalami penurunan tajam. Pada kuartal II/2020 IHT terkontraksi hingga minus 10,84% (yoy).
Bahkan disebutkan kontraksi ini lebih dalam daripada kondisi industri pengolahan secara keseluruhan yang mengalami minus 6,19%. Selain itu kondisi sulit yang dialami IHT tecermin pada penjualan yang menurun. Walaupun begitu beberapa sektor industri pada akhir November sudah menunjukkan capaian Purchasing Manager Index (PMI) mulai menuju ke level di atas 50.
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan cukai rokok meliputi industri sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%. Di sisi lain khusus untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami perubahan tarif cukai berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh IHT.
tulis komentar anda