Akademisi: UU Cipta Kerja Miliki Semangat Sejahterakan Rakyat

Kamis, 10 Desember 2020 - 11:53 WIB
Alasannya, menurut Djaka, aktivitas investasi bukan hanya didorong oleh faktor ekonomi semata. Bisa juga dipengaruhi oleh faktor non ekonomi. Seperti regulasi yang ada, izin yang berbelit-belit dan proses investasi yang tidak efisen dan lama ini mempengaruhi calon investor untuk enggan berinvestasi dan lebih memilih menyimpan uangnya di bank.

“Di situlah pentingnya regulasi UU Cipta Kerja yang dukung kemudahan dan perlindungan UMKM, penyederhanaan dan kemudahan perizinan usaha, riset dan inovasi dan kluster-kluster lain,” simpul Wakil Ketua International Council for Small Business (ICSB) Banten.

UU Cipta Kerja juga disebutnya sebagai momentum reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi, lanjutnya, selama ini disadari penting untuk dilakukan sejak 1999, namun bagaimana melakukannya masih menjadi pertanyaan besar, hingga hadir UU Cipta Kerja.

“Dalam UU Cipta Kerja terlihat sekali bahwa ini dihadirkan untuk merespon kondisi-kondisi birokrasi, seperti banyak dan tumpang tindihnya antar kementerian, antar pusat dan daerah,” bebernya.

Djaka menceritakan pengalamannya tentang bagaimana kondisi birokrasi di Indonesia begitu rumit dan tumpang tindih yang menghambat investasi. Ia mendampingi seorang investor asing yang sudah mengeluarkan dana 1,4 triliun untuk membangun smelter, pada 2015, di satu wilayah di Indonesia. Namun sampai sekarang belum bisa beropreasi karena terkendala oleh tumpang tindih regulasi perizinan.

Reformasi birokrasi, menurutnya, tidak cukup dengan melahirkan regulasi. Itu juga harus didukung dengan perubahan budaya dan mindset sumber daya manusia (SDM) birokrasi juga. “Seringkali, mindset orang-orang dalam birokrasi menjadi kendala,” ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More