Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Rabu, 13 Mei 2020 - 01:01 WIB
Adapun 12 kasus itu, antara lain, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (petrus) 1982, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, tragedi Trisaksi I dan II pada 1998-1999, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003, dan peristiwa Rumoh Geudong 1989.
Amiruddin menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang lebih membahas hal teknis dan bersifat tindak pidana sehari-hari. Sementara yang diurus dan dibawa Komnas Ham adalah sebuah peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM serius.
Dia mengutarakan penyelesaian HAM di masa depan sangat bergantung dari konstelasi politik dalam menyikapi isu HAM. Penyelesaian HAM akan tetap berada dalam situasi seperti ini, mandek. Ini bukan karena tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM.
Pria kelahiran 1970 itu mengklaim pihaknya mempunyai kemampuan untuk menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. "Pengadilan HAM berjalan di tempat karena hanya Komnas HAM yang memikul sendiri," pungkasnya.
Amiruddin menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang lebih membahas hal teknis dan bersifat tindak pidana sehari-hari. Sementara yang diurus dan dibawa Komnas Ham adalah sebuah peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM serius.
Dia mengutarakan penyelesaian HAM di masa depan sangat bergantung dari konstelasi politik dalam menyikapi isu HAM. Penyelesaian HAM akan tetap berada dalam situasi seperti ini, mandek. Ini bukan karena tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM.
Pria kelahiran 1970 itu mengklaim pihaknya mempunyai kemampuan untuk menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. "Pengadilan HAM berjalan di tempat karena hanya Komnas HAM yang memikul sendiri," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda