Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 01:01 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM. Foto/Okezone
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian pelanggaran HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM yang sulit dibawa ke pengadilan.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi salah satu agenda utama politik Indonesia. Semua usaha itu dimulai sejak 20 tahun lalu atau saat tragedi Trisaksi.



"Ini garis demarkasi masa lalu yang otoriter dengan semangat baru yang mengusung perubahan. Perubahan yang diinginkan, HAM menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan negara," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Selasa (12/5/2020).

(Baca juga: Eks Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Ada di Tangan Pemerintah)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!