Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 01:01 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM. Foto/Okezone
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian pelanggaran HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM yang sulit dibawa ke pengadilan.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi salah satu agenda utama politik Indonesia. Semua usaha itu dimulai sejak 20 tahun lalu atau saat tragedi Trisaksi.

"Ini garis demarkasi masa lalu yang otoriter dengan semangat baru yang mengusung perubahan. Perubahan yang diinginkan, HAM menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan negara," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Selasa (12/5/2020).

(Baca juga: Eks Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Ada di Tangan Pemerintah)





Penyelesaian HAM masa lalu untuk memperbaiki proses bernegara ke depannya. Kenyataannya, penyelidikan hingga selesai yang dilakukan Komnas HAM selalu sulit menyeret sebuah kasus ke pengadilan HAM. "Kejaksaan Agung yang menolak hasil penyelidikan Komnas HAM," ucapnya.

Tembok besar juga menghadang dari situasi politik nasional. Amiruddin mengungkapkan hari ini orang-orang yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa HAM malah menjadi pembuat kebijakan. Angin politik yang berubah itu membuat upaya menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat menjadi macet total.

Amiruddin secara tegas mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sesungguhnya tidak berjalan. Mati suri. Kini, Komnas Ham yang memikul beban besar penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

"Kita bisa lihat dari 12 peristiwa yang selesai diselidiki Komnas HAM. Tiga bisa dibawa ke pengadilan tapi tidak menghasilkan norma hukum baru. Lainnya tidak kunjung ditindaklanjuti," tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More