Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 01:01 WIB
loading...
Penyelesaian Kasus Pelanggaran...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian pelanggaran HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM yang sulit dibawa ke pengadilan.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi salah satu agenda utama politik Indonesia. Semua usaha itu dimulai sejak 20 tahun lalu atau saat tragedi Trisaksi.

"Ini garis demarkasi masa lalu yang otoriter dengan semangat baru yang mengusung perubahan. Perubahan yang diinginkan, HAM menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan negara," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Selasa (12/5/2020).

(Baca juga: Eks Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Ada di Tangan Pemerintah)

Penyelesaian HAM masa lalu untuk memperbaiki proses bernegara ke depannya. Kenyataannya, penyelidikan hingga selesai yang dilakukan Komnas HAM selalu sulit menyeret sebuah kasus ke pengadilan HAM. "Kejaksaan Agung yang menolak hasil penyelidikan Komnas HAM," ucapnya.

Tembok besar juga menghadang dari situasi politik nasional. Amiruddin mengungkapkan hari ini orang-orang yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa HAM malah menjadi pembuat kebijakan. Angin politik yang berubah itu membuat upaya menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat menjadi macet total.

Amiruddin secara tegas mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sesungguhnya tidak berjalan. Mati suri. Kini, Komnas Ham yang memikul beban besar penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

"Kita bisa lihat dari 12 peristiwa yang selesai diselidiki Komnas HAM. Tiga bisa dibawa ke pengadilan tapi tidak menghasilkan norma hukum baru. Lainnya tidak kunjung ditindaklanjuti," tuturnya.

Adapun 12 kasus itu, antara lain, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (petrus) 1982, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, tragedi Trisaksi I dan II pada 1998-1999, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003, dan peristiwa Rumoh Geudong 1989.

Amiruddin menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang lebih membahas hal teknis dan bersifat tindak pidana sehari-hari. Sementara yang diurus dan dibawa Komnas Ham adalah sebuah peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM serius.

Dia mengutarakan penyelesaian HAM di masa depan sangat bergantung dari konstelasi politik dalam menyikapi isu HAM. Penyelesaian HAM akan tetap berada dalam situasi seperti ini, mandek. Ini bukan karena tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM.

Pria kelahiran 1970 itu mengklaim pihaknya mempunyai kemampuan untuk menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. "Pengadilan HAM berjalan di tempat karena hanya Komnas HAM yang memikul sendiri," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved