6 Catatan JPPR terkait Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020
Rabu, 09 Desember 2020 - 15:02 WIB
Petugas KPPS Pondok Jagung Timur mengenakan pakaian atau jersey bersepeda di TPS 23, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020). FOTO/SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah dilaksanakan hari ini, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini, yakni 9 pemilihan gubernur, 37 pemilihan wali kota dan 224 pemilihan bupati.
Pilkada kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pelaksanaannya digelar dalam suasana pandemi COVID-19. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memiliki enam catatan terkait pemungutan suara Pilkada serentak 2020 pada hari ini.
"Ada banyak catatan dari pantauan teman-teman JPPR. Yang pertama, penyelenggaraan Pilkada serentak di beberapa daerah masih melanggar protokol kesehatan (Prokes)," kata Deputi Sekretariat Nasional JPPR Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Rabu (9/12/2020). (Baca juga: K epesertaan Masyarakat PALI Mengikuti Pilkada 2020 Meningkat )
Kedua, kata dia, tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak tepat waktu untuk membuka jam pemungutan. "Ketiga, TPS yang tidak aksesibel," katanya.
Pilkada kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pelaksanaannya digelar dalam suasana pandemi COVID-19. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memiliki enam catatan terkait pemungutan suara Pilkada serentak 2020 pada hari ini.
"Ada banyak catatan dari pantauan teman-teman JPPR. Yang pertama, penyelenggaraan Pilkada serentak di beberapa daerah masih melanggar protokol kesehatan (Prokes)," kata Deputi Sekretariat Nasional JPPR Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Rabu (9/12/2020). (Baca juga: K epesertaan Masyarakat PALI Mengikuti Pilkada 2020 Meningkat )
Kedua, kata dia, tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak tepat waktu untuk membuka jam pemungutan. "Ketiga, TPS yang tidak aksesibel," katanya.
Lihat Juga :