Perkara PKPU, Dirut Ungkap Dugaan Kolaborasi Pailitkan PT KCN
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB
Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.
PT KKM sebesar Rp1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5/2020) lalu.
PT KKM sebesar Rp1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5/2020) lalu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda