Perkara PKPU, Dirut Ungkap Dugaan Kolaborasi Pailitkan PT KCN
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengungkapkan dugaan kolaborasi pihak tertentu yang hendak mempailitkan perusahaan. Hal itu dibeberkan Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2020.
"Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan," ujar Widodo, Selasa (12/5/2020).
Kolaborasi ini, kata Widodo misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp1,5 triliun. (Baca juga: Rapat Perdamaian PKPU KCN Disepakati Sebagian)
"Ini yang membuat kami heran, kenapa? Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit. Tapi ini justru sebaliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU," jelas Widodo.
Usai persidangan, Widodo menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dan niat baik pihaknya, KCN membawa uang tunai untuk pembayaran para kreditur, dan akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim pengawas.
Ia pun memastikan, bahwa para pemegang saham sesungguhnya tak ada yang dirugikan sejauh ini. "Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non-APBN/APBD," kata dia.
Di samping itu, ia juga memastikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Sehingga, potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan takkan akan hilang.
"Dalam proses PKPU ini, kami akan tetap konsen. Tetapi kami harus berusaha sekuat tenaga agar KCN ini tidak pailit. Karena kalau kita baca statement atau pernyataan pihak KBN itu sangat merugikan dan menyudutkan kami (KCN). Apalagi kami baru saja membaca berita di beberapa media bahwa kami dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polda Metro Jaya," kata Widodo.
"Menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini. Dalam persidangan tadi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah merasa wantprestasi terhadap Bapak Juniver Girsang. Kenapa? Karena apa yang ditagih ini adalah sukses fee sementara untuk lawyer fee-nya KCN sudah bayar sebesar 250.000 US dollar," papar Widodo.
"Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan," ujar Widodo, Selasa (12/5/2020).
Kolaborasi ini, kata Widodo misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp1,5 triliun. (Baca juga: Rapat Perdamaian PKPU KCN Disepakati Sebagian)
"Ini yang membuat kami heran, kenapa? Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit. Tapi ini justru sebaliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU," jelas Widodo.
Usai persidangan, Widodo menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dan niat baik pihaknya, KCN membawa uang tunai untuk pembayaran para kreditur, dan akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim pengawas.
Ia pun memastikan, bahwa para pemegang saham sesungguhnya tak ada yang dirugikan sejauh ini. "Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non-APBN/APBD," kata dia.
Di samping itu, ia juga memastikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Sehingga, potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan takkan akan hilang.
"Dalam proses PKPU ini, kami akan tetap konsen. Tetapi kami harus berusaha sekuat tenaga agar KCN ini tidak pailit. Karena kalau kita baca statement atau pernyataan pihak KBN itu sangat merugikan dan menyudutkan kami (KCN). Apalagi kami baru saja membaca berita di beberapa media bahwa kami dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polda Metro Jaya," kata Widodo.
"Menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini. Dalam persidangan tadi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah merasa wantprestasi terhadap Bapak Juniver Girsang. Kenapa? Karena apa yang ditagih ini adalah sukses fee sementara untuk lawyer fee-nya KCN sudah bayar sebesar 250.000 US dollar," papar Widodo.
tulis komentar anda