Perkara PKPU, Dirut Ungkap Dugaan Kolaborasi Pailitkan PT KCN
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB
Karena itu, Widodo pun memastikan tidak ada pihak lain yang ikut mendompleng dalam urusan PKPU ini. Jika ada pihak yang dompleng dalam sidang PKPU ini, ia pun menduga adanya kolaborasi.
Menurutnya, tak elok jika ada yang melakukan kolaborasi untuk mempailitkan KCN. Mengingat, ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, baik itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunannya.
"Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah covid-19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagaimana caranya bersama sama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak," jelas Widodo
Jika KCN pailit yang rugi bukan hanya KBN dan KTU, menurutnya negara pun juga rugi. Lalu semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi.
Adapun dalam rapat terbuka, dibacakan ada empat kreditur yang menerima rencana damai yang diajukan KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
Sementara satu kreditur lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.
''Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,'' kata Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian.
Untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN, kata dia akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.
Diketahui, ada tujuh pemohon atau kreditor yang diumumkan oleh Pengurus yaitu; Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Menurutnya, tak elok jika ada yang melakukan kolaborasi untuk mempailitkan KCN. Mengingat, ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, baik itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunannya.
"Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah covid-19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagaimana caranya bersama sama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak," jelas Widodo
Jika KCN pailit yang rugi bukan hanya KBN dan KTU, menurutnya negara pun juga rugi. Lalu semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi.
Adapun dalam rapat terbuka, dibacakan ada empat kreditur yang menerima rencana damai yang diajukan KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
Sementara satu kreditur lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.
''Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,'' kata Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian.
Untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN, kata dia akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.
Diketahui, ada tujuh pemohon atau kreditor yang diumumkan oleh Pengurus yaitu; Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
tulis komentar anda