Kemenag Izinkan Penggunaan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona

Senin, 07 Desember 2020 - 19:34 WIB
Kemenag memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19 (virus Corona ).

(Baca juga: Kematian 6 Loyalis Habib Rizieq, Muhammadiyah Prihatin dan Semua Harus Menahan Diri)



Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.

(Baca juga: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!