Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020

Senin, 07 Desember 2020 - 06:29 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Kunci...
Mejelang Pilkada serentak, banyak kekhawatiran muncul mengingat kasus positif Covid-19 terus melonjak drastis selama beberapa hari terakhir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tinggal 3 hari lagi. Tanggal 9 Desember mendatang sebanyak 100.359.152 pemilih akan berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara (TPS). Pilkada kali ini digelar di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Banyak kekhawatiran muncul mengingat kasus positif Covid-19 terus melonjak drastis selama beberapa hari terakhir. Pihak penyelenggara maupun para pemilih diminta untuk hati-hati. Jangan sampai kerumunan di TPS menjadi kluster baru pandemi. Karena itu, penerapan protokol kesehatan merupakan sebuah kewajiban dan menjadi kunci sukses pelaksanaan pilkada. (Baca: Amalan Lima Doa Ini, rezeki Datang bertubi-tubi)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito berharap pilkada serentak jangan menjadi ajang penularan atau kluster baru pandemi. Dia pun menyampaikan empat pesan penting untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi. "Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara normal," sebutnya.

Pesan pertama, sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. Karena itu, pilihlah pemimpin yang menaati aturan protokol kesehatan saat berkampanye. Itu karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya.

Pilkada pada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi. "Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi," katanya.

Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi kluster baru penularan. "Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU," imbuh Wiku. (Baca juga: Kemenag Harap Madrasah Jadi Ruang Pembudayaan Pembelajaran)

Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa dua hari masa kampanye ini dengan baik dan jangan lelah mengampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19. "Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," tegas Wiku.

Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, segera ambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk segera membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan. “KPU juga harus merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara,” katanya.

Wiku juga merujuk pada data dari Our World in Data dan penelitian oleh Council of Foreign Relation pada September 2020. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu tidak menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kenaikan kasus positif Covid-19. Di antaranya Kroasia, Republik Dominika, Malawi, Maladonia Utara, Korea Selatan, serta Trinidad dan Tobago di wilayah Kepulauan Karibia. (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)

Meski demikian, beberapa negara seperti Belarus, Polandia, Serbia, dan Singapura menunjukkan tren peningkatan kasus setelah pemilu. Penyebab yang menjadi faktor lain, seperti terjadinya demonstrasi lanjutan pascapemilu di Belarus, adanya pelonggaran aktivitas sosial ekonomi di Singapura, serta ditemukan kasus yang tidak dilaporkan di Serbia setelah pemilu sehingga terjadi peningkatan setelah proses perbaikan pencatatan dan pelaporan data.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)