Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati
Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
"Dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali," ujar majelis hakim agung PK.
Lebih lanjut majelis hakim agung PK mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan PK Fahmi dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg bertanggal 20 Maret 2019.
"Dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang disebutkan. Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
Lebih lanjut majelis hakim agung PK mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan PK Fahmi dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg bertanggal 20 Maret 2019.
"Dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang disebutkan. Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
(zik)
tulis komentar anda