Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati

Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
Fahmi Darmawansyah (kiri). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan memiliki enam pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana koruptor pemberi suap, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami artis Inneke Koesherawati itu dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah . Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin oleh Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan telah diputuskan dan diucapkan pada Selasa, 21 Juli 2020.



Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Fahmi Darmawansyah melalui tim penasihat hukumnya beserta alasan-alasannya, bagian amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat-surat lainnya.

(Baca juga: MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun ).

Majelis hakim agung PK menegaskan, terhadap alasan PK yang diajukan pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah , maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat utama sebagai petimbangan utama. Pada pertimbangan pertama termaktub empat pertimbangan turunan.

Pertimbangan pertama, alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK yang mendalilkan bahwa pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dan adanya kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan.

(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!