Didukung, Usul Jaksa Agung yang Ingin Pelanggar PSBB Ditilang
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:28 WIB
"Selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana, tapi utamanya adalah maksud dan tujuan tindakan Kedaruratan Kesehatan baik itu PSBB atau apapun juga namanya nanti akan menjadi sia-sia dan tidak efektif," tuturnya. ( Baca juga: Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tilang Hingga Tipiring )
Dia mengakui pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu tidak populer di publik. Namun, kata dia, tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer.
"Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak sekadar sosialisasi maupun imbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna," katanya.
Salah satunya, kata Arteria adalah melalui pemberian sanksi tilang atau tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.
"Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan," tuturnya.
Dia mengakui pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu tidak populer di publik. Namun, kata dia, tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer.
"Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak sekadar sosialisasi maupun imbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna," katanya.
Salah satunya, kata Arteria adalah melalui pemberian sanksi tilang atau tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.
"Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan," tuturnya.
Lihat Juga :