Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tilang Hingga Tipiring
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan sanksi Tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Saya mencoba memberikan masukan-masukan yang sifatnya dalam penegakan hukum. Kalau kita melihat sekarang yang dilakukan temen-temen adalah sifat preventif, preventif dan preventif. Dan sedikit kurang efek jera,” ungkap Burhanuddin di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Burhanuddin mengatakan ia memberikan masukan misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif.
Pasalnya, kata Burhanuddin selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB. Bahkan pelanggar lebih galak daripada petugas. “Karena kalau lihat dari apa yang ditayangkan di TV, bagaimana mereka begitu dilakukan operasi, membantah. Bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang dikhawatirkan,” jelasnya.
“Untuk itu, tadi saya berikan masukan lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka temen-temen yang di lapangan itu tidak malu. Bayangin aja yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya. Dan ini tidak sehat, seharusnya dilakukan penindakan-penidakan,” sambung Burhanuddin.
Sehingga petugas bisa melakukan tindakan represif dengan sanksi Tilang ataupun Tipiring. “Dan tentunya dalam penindakan tadi bisa dilakukan seperti Tilang, Tipiring begitu. Atau mungkin juga bisa dengan acara singkat dan ada pemberkasan. Dan ada batas waktunya, sehingga tidak dibawa ke persidangan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa masukan ini telah disampaikan lagsung kepada Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo. “Itu yang tadi saya berikan masukan kepada beliau. Dan beliau setuju, karena ini memang perlu evaluasi,” tutupnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
“Saya mencoba memberikan masukan-masukan yang sifatnya dalam penegakan hukum. Kalau kita melihat sekarang yang dilakukan temen-temen adalah sifat preventif, preventif dan preventif. Dan sedikit kurang efek jera,” ungkap Burhanuddin di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Burhanuddin mengatakan ia memberikan masukan misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif.
Pasalnya, kata Burhanuddin selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB. Bahkan pelanggar lebih galak daripada petugas. “Karena kalau lihat dari apa yang ditayangkan di TV, bagaimana mereka begitu dilakukan operasi, membantah. Bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang dikhawatirkan,” jelasnya.
“Untuk itu, tadi saya berikan masukan lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka temen-temen yang di lapangan itu tidak malu. Bayangin aja yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya. Dan ini tidak sehat, seharusnya dilakukan penindakan-penidakan,” sambung Burhanuddin.
Sehingga petugas bisa melakukan tindakan represif dengan sanksi Tilang ataupun Tipiring. “Dan tentunya dalam penindakan tadi bisa dilakukan seperti Tilang, Tipiring begitu. Atau mungkin juga bisa dengan acara singkat dan ada pemberkasan. Dan ada batas waktunya, sehingga tidak dibawa ke persidangan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa masukan ini telah disampaikan lagsung kepada Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo. “Itu yang tadi saya berikan masukan kepada beliau. Dan beliau setuju, karena ini memang perlu evaluasi,” tutupnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(kri)