Tahun Depan, Bantuan Sosial PKH Jangkau Penderita TBC

Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:36 WIB
Mensos Juliari P Batubara memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

“Tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama diberikan secara per bulan,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin dalam Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat 4 Desember 2020.

Dia menambahkan, PKH juga digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak bayi dibawah lima tahun akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga kondisi anak terlalu pendek untuk seusianya.

“Salah satu cara stunting mencegah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intes memberikan pemahaman kepada KPM di sesi P2K2,” kata Mensos Juliari.( )

Tidak hanya itu, lanjut Mensos, PKH juga digunakan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Tuberculosis (TBC) dengan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.



“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp3 Juta rupiah per tahun,” kata Mensos Juliari.( )

Untuk mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Pendamping PKH diminta untuk memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apa pun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain, ” tutur Mensos.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More